Pengertian dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2018

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor golongan pokok perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor bidang ritel modern.

1

Bisnis retail adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis

2

Ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir berbentuk perkulakan

3

Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.

4

Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari suatu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.

5

Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.

6

Pengelola Jaringan toko modern adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.

7

Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko modern dengan tujuan untu dijual kembali melalui kerjasama usaha.

8

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan,mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.

9

Persyaratan perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko modern dan/atau pengelola jaringan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.

10

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional.

11

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya di singkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.

12

Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko modern.