KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran

Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh komite skema BNSP bersama sama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013.

Skema sertifikasi ini digunakan untuk memelihara kompetensi lulusan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan sebagai acuan bagi LSP SMK dan asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi : 1. Ruang Lingkup : Bisnis Daring dan Pemasaran; 2. Lingkup penggunaan sertifikat: pada perusahaan, instansi, lembaga atau organisasi yang memiliki divisi atau berkaitan dengan bisnis daring dan pemasaran.

Tujuan Sertifikasi: 1. Memastikan kompetensi kerja KKNI Level II kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran; 2. Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP SMK dan asesor kompetensi.

Deskripsi. Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi kompetensi teknis dari siswa SMK. Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

Untuk mendapatkan KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran, kompetensi yang harus dicapai dengan total 25 ( dua puluh lima) yang terdiri dari: a. 5 ( lima ) Unit Kompetensi Umum dan Inti; b. 20 ( dua puluh ) Pilihan/Fungsional

Skema ini telah diperiksa oleh Mulyanto dan Mohammad Zubair ( bnsp) di Jakarta tanggal 28 Maret 2019. dan Pada hari kamis tanggal 18 April 2019 dilaksanakan acara pengesahan bersama 81 skema sertifikasi untuk LSP P1 SMK

Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
1 KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan diri untuk bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi dengan target pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi respon pelanggan
4 KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan
5 KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi keputusan Pelanggan
KOMPETENSI PILIHAN/FUNGSIONAL
6 KOP.RK02.001.01 Mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan
7 KOP.RK02.002.01 Melakukan Transaksi Penjualan dengan pelanggan Anggota maupun non anggota
8 KOP.RK02.003.01 Melakukan Penyerahan Produk
9 KOP.RK02.004.01 Melakukan Proses Administrasi Transaksi
10 KOP.RK02.005.01 Melaksanakan dan Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan Kerja
11 KOP.RK02.007.01 Melakukan Proses Administrasi Pengelolaan Produk
12 KOP.RK02.008.01 Menemukan Peluang Baru dari Pelanggan
13 KOP.RK02.011.01 Melakukan Stock opname
14 KOP.RK02.012.01 Menata Produk
15 KOP.RK02.013.01 Melakukan Rencana Pembelian Produk
16 M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan
17 M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif
18 M.702090.003.01 Melaksanakan penulisan bisnis (business writing)
19 M.702090.004.01 Melakukan pendekatan kepada calon pelanggan potensial
20 M.702090.005.01 Melaksanakan keterampilan penjualan
21 M.702090.006.01 Menyusun rencana aktifitas penjualan
22 M.702090.007.01 Mewujudkan kepuasan pelanggan
23 G.46RIT00.053.1 Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel
24 G.46RIT00.055.1 Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis
25 G.46RIT00.064.1 Menentukan Aplikasi Perdagangan Daring (e-commerce) Untuk Meningkatkan Penjualan dan Layanan Ritel

Pencapaian kompetensi. Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran dapat dicapai melalui pendekatan klaster dengan kemasan di bawah ini dan harus dicapai dalam 3 (tiga) tahun. Kemasan yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Klaster Kasir

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan diri untuk bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi dengan target pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi respon pelanggan
4 KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan
5 KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi keputusan Pelanggan
6 KOP.RK02.001.01 Mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan
7 KOP.RK02.002.01 Melakukan Transaksi Penjualan dengan pelanggan Anggota maupun non anggota
8 KOP.RK02.003.01 Melakukan Penyerahan Produk
9 KOP.RK02.004.01 Melakukan Proses Administrasi Transaksi
10 KOP.RK02.005.01 Melaksanakan dan Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan Kerja

2. Klaster Pramuniaga

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan diri untuk bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi dengan target pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi respon pelanggan
4 KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan
5 KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi keputusan Pelanggan
6 KOP.RK02.007.01 Melakukan Proses Administrasi Pengelolaan Produk
7 KOP.RK02.008.01 Menemukan Peluang Baru dari Pelanggan
8 KOP.RK02.011.01 Melakukan Stock opname
9 KOP.RK02.012.01 Menata Produk
10 KOP.RK02.013.01 Melakukan Rencana Pembelian Produk

3. Klaster Operasional Pemasaran Produk dan Jasa

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan
2 M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif
3 M.702090.003.01 Melaksanakan penulisan bisnis (business writing)
4 M.702090.004.01 Melakukan pendekatan kepada calon pelanggan potensial
5 M.702090.005.01 Melaksanakan keterampilan penjualan
6 M.702090.006.01 Menyusun rencana aktifitas penjualan
7 M.702090.007.01 Mewujudkan kepuasan pelanggan
8 G.46RIT00.053.1 Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel
9 G.46RIT00.055.1 Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis
10 G.46RIT00.064.1 Menentukan Aplikasi Perdagangan Daring (e-commerce) Untuk Meningkatkan Penjualan dan Layanan Ritel

SKKNI 2011 – 316 Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Untuk Jabatan Kerja Pelaksana Perdagangan Ritel Koperasi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

SKKNI 2013-389 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran.

SKKNI 2018-16 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern.